Berikut adalah peraturan yang membahas tentang penggunaan sebuah alat tangkap ikan di Indonesia, aturan tersebut adalah “Peraturan Menteri kelautan dan perikanan Republik Indonesia nomor PER.08/MEN/2008 tentang penggunaan alat penangkapan ikan jarring insang (gill net) di zona ekonomi eklusif Indonesia” untuk lebih jelasnya dapat dilihat DISINI
Selasa, 14 Oktober 2008
Browse » Home »
Perikanan
» Peraturan tentang penggunaan alat penangkapan ikan jaring ingsang (Gill Net) di ZEEI
Peraturan tentang penggunaan alat penangkapan ikan jaring ingsang (Gill Net) di ZEEI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Comments :
0 komentar to “Peraturan tentang penggunaan alat penangkapan ikan jaring ingsang (Gill Net) di ZEEI”
Posting Komentar