Kamis, 11 Desember 2008

Dimensi pengukuran bangunan kapal

Dimensi pengukuran :



Ukuran – ukuran pokok kapal terdiri dari :



a.Ukuran membujur/ memanjang (longitudinal)

b.Ukuran melintang/ melebar (transverzal)



Definisi – definisi :

Panjang (length):Jarak membujur sebuah kapal dalam meter pada sarat muat musim panas yang dihitung dari bagian depan linggi haluan sampai sisi belakang poros kemudi atau tengah – tengah cagak kemudi pada kapal yang tidak memiliki poros kemudi. Panjang ini tidak kurang dari 96 % dan tak lebih dari 76 % panjang pada sarat musim panas maksimum dan merupakan panjang yang ditentukan oleh biro klasifikasi di mana kapal tersebut dikeluarkan.



Lebar (breadth): Lebar kulit kapal bagian dalam terbesar yang diukur dari bagian sebelah dalam kulit kapal. Lebar ini juga merupakan lebar menurut ketentuan biro klasifikasi di mana kapal tersebut dikelaskan.



Dalam (depth): Jarak tegak yang dinyatakan dalam meter pada pertengahan panjang kapal diukur dari bagian atas lunas sampai bagian atas balok geladak dari geladak jalan terus teratas.



Tengah – tengah kapal (admidships) : pertengahan panjang yang diukur dari bagian depan linggi haluan.



a.Ukuran membujur/ memanjang (longitudinal)
  1. Panjang seluruhnya (length over all = LOA) : panjang seluruhnya ialah jarak membujur sebuah kapal dari titik terdepan linggi haluan kapal sampai ke titik terbelakang dari buritan kapal. Diukur sejajar lunas jarak ini merupakan jarak terpanjang dari sebuah kapal yang gunanya sangat penting untuk memperkirakan panjang dermaga.
  2. Panjang sepanjang garis tegak (length between perpendiculars) : panjang kapal dihitung dari garis tegak depan sampai ke garis tegak belakang.
  3. Garis tegak depan (forward perpendicular) ialah sebuah garis khayalan yang memotong tegak lurus garis muat perancang kapal dengan linggi haluan.
  4. Garis tegak belakang (after perpendicular) ialah sebuah garis khayalan yang biasanya terletak pada tengah – tengah cagak kemudi atau bagian belakang dari poros kemudi. Panjang sepanjang garis tegak diukur sejajar lunas dan merupakan panjang lambung bebas (freeboard length).>
  5. Panjang sepanjang garis air (length on the load water line = LOWL) : panjang sebuah kapal diukur dari perpotongan garis air dengan linggi haluan sampai ke titik potong garis air dengan linggi belakang diukur sejajar lunas.
  6. Panjang terdaftar (registered length) : panjang seperti yang tertera di dalam sertifikat kapal itu, yaitu dihitung dari ujung terdepan geladak jalan terus teratas sampai garis tegak belakang diukur sejajar lunas.


  1. Gambar Ukuran membujur/ memanjang (longitudinal)


b. Ukuran melintang/ melebar (transverzal)

  1. Lebar terbesar atau ekstrim (extreme breasth) : jarak melintang dari suatu titik terjauh di sebelah kiri sampai ke titik terjauh di sebelah kanan badan kapal diukur pada lebar terbesar dan sejajar lunas. Dalam hal ini kulit dihitung. Lebar ekstrim merupakan lebar kapal terbesar dan terdaftar (Registered breadth).
  2. Lebar dalam (moulded breadth) : lebar kapal dihitung dari sebelah dalam kulit kapal lambung yang satu sampai ke sebelah dalam lambung lainnya, diukur pada lebar kapal terbesar dan sejajar lunas. Dapat juga lebar dari bagian luar gading – gading lambung yang satu sampai kebagian luar gading – gading lambung lainnya, diukur pada lebar kapal yang terbesar dan sejajar lunas. Lebar dalam merupakan lebar menurut biro klasifikasi di mana kapal tersebut dikelaskan. Lebar dalam juga disebut rancangan dimana tebal kulit kapal tidak dihitung.
  3. >Lebar terdaftar (registered breadth) : lebar seperti yang tertera didalam sertifikat kapal itu. Panjangnya sama dengan lebar dalam (moulded breadth).
  4. Lebar tonase (tonnage breadth) : lebar sebuah kapal dari bagian dalam wilah keringat lambung yang satu sampai ke bagian dalam wilah keringat lambung lainnya, diukur pada lebar terbesar dan sejajar lunas.



c.Ukuran tegak (vertical)

  1. Sarat kapal : jarak tegak yang diukur dari titik terendah badan kapal sampai garis air. Jraka ini sering di istilahkan dengan sarat moulded.
  2. Lambung bebas (free board) : jarak tegak dari garis air sampai geladak lambung bebas atau garis dek (free board deck or deck line)
  3. Dalam (depth) : jarak yang diukur dari titik terendahbadan kapal sampai ke titik di geladak lambung bebas tersebut. Dengan kata lain dalam merupakan jumlah sarat kapal dan lambung bebas. Jarak inipun merupakan dalam menurut biro klasifikasi di mana kapal tersebut dikelaskan.
  4. Dalam tonase : dalam yang dihitung mulai dari alas dasar dalam sampai geladak lambung bebas.
  5. Sarat kapal, lambung bebas dan dalam : diukur pada tengah – tengah kapal.



Gambar Ukuran membujur/ memanjang (longitudinal)

Artikel yang terkait :



Comments :

0 komentar to “Dimensi pengukuran bangunan kapal”

Posting Komentar

Blog Archive

Recent post

 

Copyright © 2009 by Laut biruku