Pengertian perairan umum adalah bagian dari permukaan bumi yang secara permanen atau berkala digenangi air, baik air tawar, air payau maupun air laut; mulai dari garis pasang surut laut terendah ke arah daratan dan badan air tersebut terbentuk secara alami atau buatan. Perairan umum tidak dimiliki oleh perorangan dan mempunyai fungsi politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan-keamanan dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat. Yang termasuk dalam perairan umum adalah sungai (DAS), danau, waduk, goba dan genangan air lainnya.
Dalam arti luas kebijaksanaan perikanan di Indonesia sebagian besar diarahkan pada regulasi teknik dalam kegiatan perikanan dan dalam perbaikan stock (stock enchancement). Tanggung jawab pemerintah terhadap perairan umum dibagi diberbagai tingkat. Pemerintah pusat mempunyai tugas yang meliputi: (1) regulasi, (2) penelitian, dan (3) pelayanan jasa, akan tetapi pelaksanaannya sering tergantung dari pemerintah daerah propinsi maupun kabupaten. Dinas perikanan menghadapi tugas harian untuk menerapkan peraturan-peraturan serta memberikan informasi serta pelayanan. Tanggung jawab utama pemerintah pusat di antara sekian banyak hal-hal yang berhubungan dengan perikanan perairan umum adalah pelarangan alat-alat penangkapan ikan yang merusak (aliran listrik, peledak), peraturan ukuran mata jaring minimum dan ukuran minimum ikan yang ditangkap serta pembuatan daerah- daerah reservat. Hal-hal tersebut dapat lebih diperinci secara khusus dan didukung oleh peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Dinas Perikanan) dan yang mencerminkan kebutuhan nelayan setempat. Disamping itu terdapat program penebaran ikan (restocking) di perairan umum.
Semuanya ini dipandang sebagai upaya defensif untuk mempertahankan hasil perikanan perairan umum, yang nampaknya tidak ada prospek untuk meningkatkan hasil tangkapan yang lebih tinggi. Tanpa pengelolaan yang baik, meningkatnya pembangunan nasional yang cepat seperti yang berlangsung sekarang dapat mengarah kepada berbagai masalah pada upaya perikanan dan masyarakat yang tergantung padanya.
Dalam arti luas kebijaksanaan perikanan di Indonesia sebagian besar diarahkan pada regulasi teknik dalam kegiatan perikanan dan dalam perbaikan stock (stock enchancement). Tanggung jawab pemerintah terhadap perairan umum dibagi diberbagai tingkat. Pemerintah pusat mempunyai tugas yang meliputi: (1) regulasi, (2) penelitian, dan (3) pelayanan jasa, akan tetapi pelaksanaannya sering tergantung dari pemerintah daerah propinsi maupun kabupaten. Dinas perikanan menghadapi tugas harian untuk menerapkan peraturan-peraturan serta memberikan informasi serta pelayanan. Tanggung jawab utama pemerintah pusat di antara sekian banyak hal-hal yang berhubungan dengan perikanan perairan umum adalah pelarangan alat-alat penangkapan ikan yang merusak (aliran listrik, peledak), peraturan ukuran mata jaring minimum dan ukuran minimum ikan yang ditangkap serta pembuatan daerah- daerah reservat. Hal-hal tersebut dapat lebih diperinci secara khusus dan didukung oleh peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Dinas Perikanan) dan yang mencerminkan kebutuhan nelayan setempat. Disamping itu terdapat program penebaran ikan (restocking) di perairan umum.
Semuanya ini dipandang sebagai upaya defensif untuk mempertahankan hasil perikanan perairan umum, yang nampaknya tidak ada prospek untuk meningkatkan hasil tangkapan yang lebih tinggi. Tanpa pengelolaan yang baik, meningkatnya pembangunan nasional yang cepat seperti yang berlangsung sekarang dapat mengarah kepada berbagai masalah pada upaya perikanan dan masyarakat yang tergantung padanya.
Comments :
0 komentar to “Perairan Umum”
Posting Komentar